Pemalang, Kisruh sengketa penolakan aktifitas tambak vaname di kawasan PTPN desa Pesantren – Kec.Ulujami yang ditengarai merupakan kegiatan ilegal semakin memanas, kali ini pada Jumat 9 Desember 2022 kemarin warga langsung menggeruduk Perusahaan untuk klarifikasi beberapa hal kaitan izin & dampak lingkungan yang disebabkan. 9/12/2022

Hamu Fauzi Selaku Sekjend Karang Taruna Kab.Pemalang yang jga terlibat mengadvokasi persoalan tersebut sempat dibuat geram oleh statemnt manager operasional PT.CLN yang menanyakan kenapa baru gegeran hari ini.

“Kalau kegiatan kalian gak bikin masalah dengan warga kami mau kegiatanmu ilegalpum aku gak akan ngurusi woy!, kalau bukan karena aduan 300 warga ini aku jga gak akan turun kesini, lu kira gua nyari receh disini!” Tegas Hamu Fauzi.

Pada saat terjadi perdebatan dengan Hamu , Robby selaku manager oprasional juga sempat menyampaikan bahwa tanggung jawab kelesatarian lingkungan bukan wewenangnya, menurutnya PT nya hanya semacam Outsorsing yang menjadi mitra dari PT.PAS Desa yang berkontrak dengan PTPN.

“Lah tugas kami hanya pelihara udang vaname mas, kami gaada urusan soal kolamnya seperti apa yang buat siapa yang masalah aliran sampai ke sawah warga pun kami gak tau menau”, Ujar Robby Manager Oprasional PT.CLN

Dari lempar-lemparan perusahaan ke perusahaan tersebutlah Hamu menganggap apapun yang ada di lokasi tersebut merupakan kegiatan ilegal dan perizinan apapun yang telah dikantongi batal demi hukum.

“Persoalan ini harus segera diselesaikan semua pihak, perusahaan yang gak jelas ijinnya ini dan tidak ada manfaatnya untuk masyarakat harus ditindak, saya bersama masyarakat desa pesantren siap turun aksi bersama di balai desa senin mendatang, dan saya akan koordinasikan ke jaringan karang taruna desa lainnya agar ikut bergabung menyuarakan keresahan masyarakat desa pesantren tersebut” – Tegas Hamu Fauzi Sekjend Karang Taruna Kab.Pemalang.

Hamu Fauzi bergerak bersama perwakilan BEM UPS Tegal, PK PMII Asholeh Pemalang, WPSP & GAKORPAN Warga dusun pesadean & sidomulyo yang menamai kelompok mereka dengan Aliansi Masyarakat Anti Ketidak adilan (AMATI!), mereka menggeruduk perusahan tersebut pada jumat sore hari kemarin tepat setelah mereka melakukan aksi Jumat Berkah dengan membagikan Ratusan nasi kotak kepada warga sekitar dusun sidomulyo yang masih tergenang rob.

Dalam pertemuan tersebut dengan Pihak perusahaan, setidaknya ada 2 point penting yang diakui oleh Robby selaku Manager Oprasional PT.Cahaya Lautan Nusantara (CLN) yang dalam hal ini menjadi tangan ke 3 pengelola tambak budidaya Udang Vaname di desa pesantren kec.ulujami tsb.

  1. Ia mengakui bahwa izin oprasional perusahaannya baru jadi kemarin malam, sedangka ketika ditarik pengakuan perusahaan tersebut sudah beroprasi di desa pesantren setidaknya sudah 1,5 tahun belakangan ini
  2. Robby akui tambak menggunakan sumur dalam / sumur bor dengan kedalaman 40 m, sedangkan pengakuan pihak dinas Perikanan Kab.Pemalang pada Audiensi Senin, 5 Desember menyatakan pada saat perusahaan tsb melakukan sosialisasi pada 2021 dlu yang difasilitasi camat ulujami dikatakan akan menggunakan air permukaan yakni mengambil air dari kali jamuran.

Dalam pertemuan tersebut sempat terjadi cekcok antara pihak perusahaan dengan kelompok masyarakat tersebut, konflikpun berhasil dihindarkan karena pihak perusahaan berjanji akan memanggil Herry selaku pihak dari PTPN untuk lebih memperjelas sengketa tersebut, namun sampai kelompok masyarakat tersebut membubarkan diri Herry tidak kunjung bisa ditemui.

Untuk diketahui, Mendasari hasil investigasi dan observasi lapangan yang dilakukan oleh Puluhan mahasiswa bersama pemuda sekitar pada sabtu, 26 November 2022, BEM UPS kemudian melayangkan permohonan Informasi kaitan AMDAL dari PT FOSS dengan nomor surat : 003/Eks/SOSPOL/BEM-U/UPS/XI/2022. Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab.Pemalang.

Audiensi yang difasilitasi oleh DLH Kab.Pemalang tersebut selain mengundang BEM UPS sebagai representasi warga terdampak DLH juga mengundang perwakilan dari Dinas Perikanan, DPMPTSP dan KACAB ESDM Wilayah Slamet Utara dengan no surat : 005/1067/DLH

Audiensi dimulai dengan pemaparan pokok-pokok permasalahan yang berhasil dipetakan oleh rekan-rekan dari BEM UPS, Permasalah tersebut antarain derasnya air laut yang masuk di saluran irigasi pertanian warga, krisis air bersih & ROB yang berkepanjangan.

Diskusipun mulai mengarah pada pokok aduan warga sekitar yang dibuktikan dengan 300 an lebih KK membuat petisi penolakan PT.FOSS yang dibubui dengan materai bertandatangan.

“Ini yang menjadi dasar kami bergerak , bukan sekonyong-konyong seperti transformer tidak tau soal kemudian seolah-olah menjadi juru selamat” ujar Hamu Fauzi Mewakili Karang Taruna Kabupaten Yang Juga Ikut Hadir dalam Audiensi Tersebut.

Menanggapi statment tersebut, pihak dinas Perikanan yang diwakili oleh Kabid Budidaya Ikan menyampaikan bahwa proses penolakan warga tersebut sudah terjadi sejak kurang lebih september 2021, waktu itu yang menjadi fasilitator adalah pihak kecamatan Ulujami, namun sepertinya kompensasi yang diberikan oleh perusahaan pada warga terdampak sepertinya tidak maksimal & malah terjadi dampak ekologi baru seperti yang dikeluhkan warga tersebut.

Dari sisi Dinas Lingkungan Hidup juga menanyakan kaitan perijinan PT tersebut yang sudah diupayakan dicari melalui aplikasi OSS dan tidak bisa ditemukan kaitan Izin Oprasi PT.FOSS yang sudah beroprasi beberapa tahun belakangan ini di Kabupaten Pemalang.

Presiden mahasiswa UPS Tegal Menyampaikan, “Jika Perlengkapan Formil Tidak Terpenuhi lantas apa landasan perusahaan tersebut tetap bisa beroprasi, sedangkan setau kami di PERMENKP No. 28 Tahun 2004 berbunyi setiap yang memiliki usaha perikanan dengan cakupan 10 Hektare harus memiliki izin dari kabupaten”.

Ini menjadi sangat ambigu untuk difahami perusahaan perikananan dengan cakupan luas lebih dari 10 Hektare sudah beroprasi bertahun-tahun namun izin pemdapun belum dikantongi oleh mereka, maka dari itu saya mengecam keras prilaku tersebut dan meminta Pemda untuk segera menanyakan kelengkapan izin perusahaan tersebut!” Tegas Ilham – Presiden Mahasiswa UPS Tegal.

Dalam diskusi tersebut juga banyak ditemukan dugaan ketidak sesuaian ucapan yang dilakukan pihak PT.FOSS pada saat sosialisasi dengan warga dan dinas kaitan penarikan air laut kearah darat, dalam sosialisasi tersebut dari Pihak PT.FOSS menyampaikan bahwa mereka akan mengambil sumber air dari kali jamuran namun temuan dilapangan hampir seluruh aliran sungai yang menjadi irigasi pertanian warga memiliki kadar salinitas mencapai 36.

Perlu diketahui, pada tanggal 18 November 2022 BEM Universitas Pancasakti Tegal untuk pertama kalinya turun ke dusun pesadean untuk mengakomodir aduan dari warga sekitar terkait penolakan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh PT.FOSS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *